Baca Juga: Jadikan Anak Keguguran Sebagai Bahan Endorse, Atta Halilintar Dituding Eksploitasi Aurel
Bahkan larangan untuk memetik Edelweis sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Hayati Ekosistem khususnya di pasal 33.
Selain itu, tanaman Edelweis masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P 106/Menlk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.***