RINGTIMES BANYUWANGI – Selebritis Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu membuat Vicky Prasetyo dikenai vonis 4 bulan penjara atas kesalahannya dari kasus penggerebekan terhadap Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Vonis 4 bulan penjara yang didapat Vicky Prasetyo dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo Ramdan Alamsyah.
Baca Juga: Posting Vicky Prasetyo Kirim Pesan Suara Aneh, Kalina Ocktaranny: Mesti Gini Ya
“Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah, kemudian diberikan hukuman 4 bulan penjara dan denda,” ujar Ramdan Alamsyah dikutip dari kanal YouTube Star Story, Kamis, 9 September 2021.
Vicky Prasetyo mendapati 3 pasal berkaitan dengan vonis yang dilakukannya menurut keterangan kuasa hukumnya.
“3 pasal yang dipasang oleh jaksa, yaitu Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik, terakhir yang diputuskan perbuatan tidak menyenangkan atau pasal 335,” ujar kuasa hukum Vicky.
Baca Juga: Isu Vicky Prasetyo Ceraikan Kalina Segera: Dia Marah dan Kecewa
Vonis yang jatuh kepada suami Kalina Ocktaranny tersebut membuatnya sedih dan merasa pilu.