RINGTIMES BANYUWANGI – Selebritis Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu membuat Vicky Prasetyo dikenai vonis 4 bulan penjara atas kesalahannya dari kasus penggerebekan terhadap Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Vonis 4 bulan penjara yang didapat Vicky Prasetyo dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo Ramdan Alamsyah.
Baca Juga: Posting Vicky Prasetyo Kirim Pesan Suara Aneh, Kalina Ocktaranny: Mesti Gini Ya
“Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah, kemudian diberikan hukuman 4 bulan penjara dan denda,” ujar Ramdan Alamsyah dikutip dari kanal YouTube Star Story, Kamis, 9 September 2021.
Vicky Prasetyo mendapati 3 pasal berkaitan dengan vonis yang dilakukannya menurut keterangan kuasa hukumnya.
“3 pasal yang dipasang oleh jaksa, yaitu Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik, terakhir yang diputuskan perbuatan tidak menyenangkan atau pasal 335,” ujar kuasa hukum Vicky.
Baca Juga: Isu Vicky Prasetyo Ceraikan Kalina Segera: Dia Marah dan Kecewa
Vonis yang jatuh kepada suami Kalina Ocktaranny tersebut membuatnya sedih dan merasa pilu.
Bahkan Kalina Octaranny tampak berurai air mata saat tahu akan ditinggal suaminya selama 4 bulan karena vonis tersebut.
Tampak putusan kepada Vicky Prasetyo membuat Kalina menangis sembari memeluk adik dari suaminya.
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Pulang ke Rumah Ibunda, Sebut Vicky Prasetyo Menyesal Menikahinya
Usai penjatuhan vonis, Vicky Prasetyo sama sekali tak ingin menyampaikan perkataan apapun kepada media.
Ia meminta agar awak media menemui pengacaranya saja untuk diwawancarai.***