RINGTIMES BANYUWANGI - Sebuah legalitas suatu kendaraan ditandai adanya Tanda Nama Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan.
Aturan sebuah kendaraan untuk dapat mengaspal di jalan tentu harus dilengkapi dengan plat nomor kendaraan.
Ada beberapa plat nomor yang banyak disebut dengan istilah plat nomor dewa yakni plat nomor dengan huruf terakhir RF, RFD, RFL, RFU, RFP, RFS, CC dan CD.
Baca Juga: Tips Menjaga Motor Matic agar Tetap Awet, Terawat, dan Nyaman Dinaiki
Bukan tanpa alasan mengapa disebut plat nomor dewa. Ini dikarenakan plat nomor tersebut digadang-gadang anti tilang di jalan raya.
Tak perlu heran jika melihat kendaraan dengan kode tersebut lewat bebas atau bahkan dengan suara sirine strobo yang mengagetkan pengguna jalan lain.
kadang-kadang memang menggangu, tapi apa boleh dikata rakyat biasa harus minggir dan memberikan jalan agar kendaraan plat "dewa" tersebut terlebih dahulu.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Sepele Bikin Mesin Motor Matic Cepat Rusak
Oleh karena keistimewaan tersebut banyak oknum memalsukan plat kendaraan pribadinya dengan kode tersebut.