Crazy Rich Medan, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 25 Februari 2022, 11:42 WIB
Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo
Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo // PMJ News/

RINGTIMES BANYUWANGI - Crazy Rich asal Medan yang juga sebagai pemain Binary Option, Indra Kenz terancam hukuman hingga 20 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Indra Kenz hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa tiba di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022 pukul 13.00 WIB. 

Setibanya di sana, Ia langsung menjalani pemeriksaan selama tujuh jam hingga pukul 20.10 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polemik Dugaan Perselingkuhan Semakin Memanas, Kalina Ocktaranny: Belajarlah Jangan Mencolek Orang Lain

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun menetapkan Crazy Rich asal Medan tersebut sebagai tersangka sejumlah kasus. 

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara 

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap alasan penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Mau Tidur dan Menyusu, Atta Halilintar Kembali Panik dengan Kondisi Sang Buah Hati, Baby A

Dia menuturkan bahwa penyidik mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan influencer binary option itu sebagai tersangka. 

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," tutur Ahmad Ramadhan, Kamis, 24 Februari 2022. 

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Tak Diberi Salinan Putusan, Mawar AFI Akui Mantan Suami Ingin Perceraian Berlangsung Cepat

Kemudian, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Ahmad Ramadhan. 

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Atta Halilintar Mengaku Sering Kena Muntah Baby A saat Sedang Bergantian Menjaga dengan Krisdayanti

Laporan tersebut pun teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. 

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang pelapor yang turut menjadi korban, termasuk Maru Nazara.

Baca Juga: Pemeriksaan Dilaksanakan Hari ini, Indra Kenz Diharapkan bisa Hadir Memenuhi Panggilan Penyidik

Para korban disebut mengalami kerugian dengan nominal yang fantastis, yakni sebesar Rp3,8 miliar. 

Dari hasil pemeriksaan korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan aplikasi trading Binomo sebagai aplikasi resmi dan legal di Indonesia melalui YouTube, Instagram, dan Telegram. 

Dalam promosi tersebut, Indra Kenz juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit.

Baca Juga: Terungkap, ini Pekerjaan Asli Ayah Mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat

Tidak hanya itu, dia bahkan menawarkan keuntungan kepada para korban sebesar 80-85 persen.(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)*** 

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah