Buntut Kasus Dugaan Penipuan, Seluruh Aset Indra Kenz Akan Segera Disita, Salah Satunya Mobil Tesla

- 4 Maret 2022, 21:30 WIB
Mobil tesla milik indra kenz bakal disita bareskim polri
Mobil tesla milik indra kenz bakal disita bareskim polri /Instagram@indrakenz/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kelanjutan kasus dugaan penipuan aplikasi investasi ilegal, aset Indra Kenz yang bernilai miliaran rupiah siap disita Bareskrim Polri.

Bahkan pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Polri dilaporkan telah mengantongi daftar aset pria kelahiran Sumatra Utara 3 Oktober 2002 tersebut.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan, dan akan segera dilakukan oleh pihaknya. “Akan disita segera,” ujar Whisnu.

Baca Juga: Keluhkan Tak Bisa Jalan, Zaskia Adya Mecca Alami Sakit Pinggang hingga Spasme: Lagi Berdiri Sakit Hebat

Penyitaan tersebut dilaporkan akan dilakukan setelah terbit penetapan dari pihak-pihak terkait seperti Pengadilan, Badan Pertanahan, dan Korlantas Polri.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Seluruh Aset Indra Kenz Segera Disita, Mobil Tesla Salah Satunya

Berbagai aset Indra Kenz yang masuk kedalam daftar sitaan termasuk dua unit mobil listrik mewah bermerek Tesla model 3 dan Ferrari tipe California rilisan tahun 2012.

Selain itu, rumah mewah senilai Rp6 Miliar, satu unit rumah di Medan, dan di Tangerang dengan total nilai lebih dari Rp2 Miliar juga menjadi aset sitaan atas kasus penipuan investasi yang dilakukan pemuda berusia 20 tahun tersebut.

Baca Juga: Atta Halilintar Beri Kado Aurel Hermansyah Tas Seharga Rp1 Milyar Lebih: Hadiah Lahiran

Penyitaan aset Indra Kenz akan dilakukan pada Senin 7 Maret 2022 mendatang seperti yang diungkapkan oleh Whisnu.

“Kemungkinan Senin (7 Maret 2022) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” katanya menegaskan.

Penyitaan aset tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban penipuan investasi Binomo.

Baca Juga: Live IG Bareng Angelina Sondakh Setelah Bebas, Aaliyah Massaid Bikin Netizen Terharu

Persiapan penyitaan pun telah dilakukan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dengan mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPATK, dan Korlantas Polri serta Pengadilan.

“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK dan Korlantas, serta pengadilan guna persetujuan penyitaan,” katanya menerangkan, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.(Asahat Edi Rediko PS/Pikiran-Rakyat.com)***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x