Viral, Lagu 'Keke Bukan Boneka' Bisa Kena Denda Miliaran Rupiah

- 4 Juni 2020, 12:26 WIB
Video clip Kekeyi, "Aku Bukan Boneka".
Video clip Kekeyi, "Aku Bukan Boneka". //Youtube/rahmawati kekeyi putri cantikka

RINGTIMES BANYUWANGI - Lagu 'Keke Bukan Boneka' menuai kontroversi di medsos pada perilisannya di YouTube beberapa waktu yang lalu.

Dibawakan oleh seorang selebgram Rahmawati Putri Kekeyi, 'Keke Bukan Boneka' dianggap mencoy lagu yang pernah dibawakan jebolan Indonesian Idol, Rinni Wulandari.

Kontroversi tersebut pun akhirnya ditanggapi oleh pengamat musik ternama, Bens Leo.

Baca Juga: Kejutkan Militer Dunia, Ini Kehebatan Kapal Republik Indonesia Klewang

Kepada Infotainment, Bens Leo mengungkapkan bahwa lagu Kekeyi tersebut berpotensi bisa masuk ke ranah hukum.

Pasalnya, menurut pengamatan dirinya lagu 'Keke Bukan Boneka' pada bagian refrain dianggap sangat mirip dengan lagu 'Aku Bukan Boneka' milik Rinni Wulandari.

Bukan main-main, Bens Leo menyebut bahwa ketika memang akhirnya dibawa ke meja hijau, Kekeyi bisa kena denda miliaran Rupiah.

Baca Juga: Geger Demo Kasus George Floyd Ramai di Perbincangkan Masyarakat Dunia

"Setahu saya, sebetulnya untuk nilai Rupiahnya itu M (miliar)," kata Bens sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari video yang diunggah kanal YouTube KH Infotainment, 4 Juni 2020.

Bens membandingkan dengan kasus Gen Halilintar yang pada saat itu sempat digugat oleh label rekaman Nagaswara senilai Rp 9,5 miliar.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x