Ruben Onsu Digugat oleh I Am Geprek Bensu, Berikut Isi Gugatannya

- 12 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi. Ruben Onsu Digugat oleh I Am Geprek Bensu, Berikut Isi Gugatannya
Ilustrasi. Ruben Onsu Digugat oleh I Am Geprek Bensu, Berikut Isi Gugatannya /Brian Chan/Unsplash/

RINGTIMES BANYUWANGI – Artis dan pembawa acara Ruben Onsu atau yang biasa kembali diterpa masalah, pasalnya bisnis ayam gorengnya Ayam Geprek Bensu digugat oleh PT. AYAM Geprek Benny Sujono atau dikenal akrab dengan lini usaha I Am Geprek Bensu.

Dilansir dari laman resmi website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang terdaftar pada  Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Vanesha Khong Sekeluarga Ikut Diperiksa Polisi, Mantan Indra Kenz Bagikan Kekecewaan di Medsos

Dalam pembukanya, penggugat yaitu PT. Ayam Geprek Benny Sujono dengan kuasa hukumnya Vera Puspita Kusuma, SH., MH., MKn. Menggugat Ruben Samuel Onsu dan Pemerintah RI,  Kemenkumham, Ditjen HKI, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam isinya, PN Jakpus mengabulkan gugatan bahwa penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR” atau yang biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” dan sah telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM000643531 tanggal 24 Mei 2019.

Baca Juga: Puput Beberkan Alasan Cerai dengan Dody Sudrajat: Rasanya Udah Plong

Gugatan tersebut menyebutkan beberapa poin, diantaranya:

1. Merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I (Ruben Onsu) memiliki kesamaan   secara keseluruhan dengan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” milik Benny Sujono.

2. Merek “I AM GEPREK BENSU” milik Ruben Onsu merupakan nama badan hukum PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO yang disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU.”

3. Menyatakan pendaftaran merek “I AM GEPREK BENSU” atas nama Ruben Onsu batal demi hokum dengan disertai hukumnya kemudian.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong Beberkan Penerima Dana Lain

4. Memerintahkan Tergugat II (kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) untuk melaksanakan pembatalan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Ruben Onsu dengan mencoretpendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek dengan sanksi hukumnya.

5. Menghukum Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp100 Miliar dan diwajibkan pembayarannya dilaksanakan sekaligus.

6. Menghukum Ruben Onsu untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU”. Termasuk kegiatan memproduksi, mengedarkan dan memperdagangkannya kembali.

Baca Juga: DO EXO Kembali Bermain Drama dengan Peran yang Berbeda, Ini Sinopsis Singkatnya

7. Menghukum Ruben Onsu untuk membayar uang paksa atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dihitung per hari setiap keterlambatan.

8. Menghukum Ruben Onsu untuk membayar semua biaya perkara menurut publikasi sebesar Rp3.452.000.

Adapun sidang pertama akan dilakukan pada Kamis, 14 April 2022.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah