KPI Sebut Program 'Garis Tangan' Uya Kuya tak Hormati Norma Kesusilaan

- 14 Juli 2020, 15:30 WIB
Program "Garis Tangan" ANTV mendapat sanksi teguran kedua dari KPI.*
Program "Garis Tangan" ANTV mendapat sanksi teguran kedua dari KPI.* //instagram.com/@garistanganantv


RINGTIMES BANYUWANGI - Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) memberikan sanksi teguran kedua untuk program 'Garis Tangan' yang dipandu oleh Uya Kuya yang dinilai telah melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar penyiaran(P3SPS).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan bahwa pelanggaran yang terjadi pada tayangan Garis Tangan, 10 Juni 2020 lalu yakni berupa adegan host melakukan video call dengan seorang wanita yang tampilan videonya sedang mandi di dalam bathub.

Selain itu, KPI Pusat menemukan pelanggaran lain pada program Garis Tangan, 12 Juni 2020 pukul 01.07 WIB. Terdapat adegan Uya Kuya mengangkat panggilan video di handphone Rani yang disambungkan ke sistem.

Baca Juga: Pemkot Serahkan Keputusan Pembelajaran Tergantung Izin Orang Tua Siswa

Dalam panggilan tersebut, seorang wanita marah kepada Rani karena mengetahui suaminya telah berselingkuh dengannya.

Dalam kemarahan Rani itulah terdapat suami yang tangannya terikat menggantung serta wajah dan tubuhnya dipenuhi coretan.

"Tayangan seperti itu jelas tidak pantas ditampilkan, karena tidak menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan," ujar Mulyo.

"Tidak ada nilai edukasi dan pesan positif yang terdapat dalam tayang tersebut. Gimmick atau bukan, rasanya tak pantas penganiayaan ditampilkan seperti itu,” tutur dia.

Artikel ini sebelumnya telah telah terbit di portal jember dengan judul Program 'Garis Tangan' Uya Kuya Kembali Ditegur, KPI: Tak Hormati Norma Kesusilaan

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bandungraya.com sebelumnya dalam artikel "Tayangkan Adegan Dewasa dan Penganiayaan, Program 'Garis Tangan' Uya Kuya Ditegur Lagi KPI", berdasarkan peraturan KPI, adegan tersebut telah melanggar dua pasal P3SPS yakni Pasal 9 di P3 dan Pasal 9 ayat 1 di SPS .

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x