RINGTIMES BANYUWANGI - Nikita Mirzani dijadwalkan akan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 15 Juli 2020 atas dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
“Sidang dijadwalkan jam 13.00 WIB,” kata Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com.
Nikita dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Baca Juga: Cacing Gelang Nematoda Hidup Bersarang dalam Amandel Wanita Jepang
Fahmi selaku kuasa hukum Nikita, menyatakan bahwa kliennya pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Memberikan putusan.
“Persiapannya santai aja Nikitanya. Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita,” kata Fahmi.