RINGTIMES BANYUWANGI - Artis yang menjadi anggota DPR RI, Rachel Maryam yang telah menikah siri sejak 16 Desember 2011 lalu, baru saja meresmikan pernikahannya secara hukum dengan Edwin Aprihandono setelah permohonan isbat yang diajukan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2020 kemarin.
Keduanya, sudah menikah siri pada 9 tahun lalu, dan pasangan ini memutuskan untuk meresmikan pernikahannya secara hukum lantaran beberapa pertimbangan.
Salah satunya kondisi Rachel Maryam yang tengah hamil dengan usia kandungan memasuki bulan kedelapan.
"Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga," kata Rachel Maryam yang dikutip dari ringtimesbanyuwangi.com Galamedia News, Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca Juga: Diborong Warga Indonesia, Toko Sepeda Brompton di Jerman Tutup
Rachel yang tak datang menghadiri sidang dan hanya diwakili oleh kuasa hukum mengaku senang dengan dikabulkannya permohonan sidang isbat keduanya.
"Sudah diajukan sejak 10 hari lalu. Hari ini sidang dihadiri 2 orang saksi nikah dan adik aku sebagai wali," ujar Rachel Maryam.
"Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pandemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum," lanjut Rachel soal alasan tak menghadiri sidang isbat.
Baca Juga: ByteDance Pertimbangkan Pindahkan Lokasi Kantor Tiktok
Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedia News dengan judul Pernikahan Rachel Maryam Sah Secara Hukum Negara Setelah Sidang Isbat Dikabulkan