Meminta Anji Bertanggung Jawab, Muannas Alaidid 'yang Menyebarkan Ada Ketentuan Pasal 28 Ayat 1 ITE'

- 4 Agustus 2020, 14:32 WIB
Penyanyi Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Penyanyi Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya. /@duniamanji/

RINGTIMES BANYUWANGI - Dengan tegas politisi PSI Muannas Alaidid meminta musikus Anji untuk berani bertanggung jawab atas hebohnya konten Youtube dirinya dengan Hadi Pranoto terkait obat Covid-19.

"Jangan cuci tangan, yang menyebarkan akun youtube Anda @duniamanji ada ketentuan Pasal 28 ayat 1 ITE mengingat ada produk yang ditawarkan dalam konten berupa herbal dan terindikasi bohong bagi konsumen. @DivHumas_Polri," tulisnya dalam akun Twitternya, @muannas_alaidid, Senin (3/8/2020).

Sambungnya, ia mengatakan bahwa Anji merupakan host @duniamanji, dan dianggap sudah memahami kontennya.

Baca Juga: Hendardi Sebut Kepemimpinan Jokowi Justru Memanjakan TNI dengan Berbagai Privilege

Karena itu, Anji seharusnya sudah bisa memprediksi bahwa kontennya akan menuai kontroversial. "Terlebih pengakuan sepihak si profesor klaim sebut 1 dari 4 tim medis dunia yang paling berkualitas dan mampu menemukan obat ini, tanpa masker Anji tegaskan ia sudah minum obat, tak ada jaga jarak bahkan bersalaman," katanya.

Seperti dalam tayangan artikel sebelumnya di Warta Ekonomi yang Bedrjudul “Ogah Minta Maaf, Eh Anji Ditampar Orang PSIDiketahui sebelumnya, Anji mengunggah video bersama seorang peneliti Profesor Hadi Pranoto untuk membicarakan virus COVID-19.

Bahkan, video tersebut menjadi trending urutan ke-18 di YouTube pada Minggu (2/8) siang. ***

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x