"Thank you so much mami @nikitamirzanimawardi_17 kebaikan mami berhati besar untuk merangkul Nora, maafkan bli ya mami," balas Nora.
Baca Juga: Pentingnya Motivasi Belajar Untuk Meningkatkan Prestasi Siswa Pada Masa Pandemi
Seperti dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas unggahannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebut Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews pada 12 Agustus 2020.
Baca Juga: Pentingnya Motivasi Belajar Untuk Meningkatkan Prestasi Siswa Pada Masa Pandemi
"Sudah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini,” sambung Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.***( Nuzulia Rega/Pikiran Rakyat)