Lama Tak Ada Kabar, Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Yakin Dia Tak Bersalah

- 27 September 2020, 20:59 WIB
Lucinta Luna
Lucinta Luna /

RINGTIMES BANYUWANGI – Babak baru kini telah bergulir dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis kontroversial Lucinta Luna.

Lucinta Luna ditangkap Ditreskrimsus Narkoba pada 11 Februari 2020 lalu, atas kepemilikian narkoba.

Kini, Lucinta Luna dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2020.

Selain itu, Lucinta Luna juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp25 juta atas perbuatannya.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tetap Yakin Dia Tidak Bersalah

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Kuasa hukum artis tersebut yang berinisial AASS menanggapi dengan santai perihal tuntutan yang ditetapkan JPU pada kliennya.

AASS masih memiliki keyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah, hal itu berdasarkan bahwa kepemilikan barang bukti tidak berada dalam penguasaan kliennya.

"Kami tetap berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan JPU, karena saat penangkapan ekstasi tidak dalam terdakwa," ungkap AASS dikutip Pikiran-Rakyat.com dari video YouTube TRANS7 Lifestyle yang diunggah pada Jumat 25 September 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x