Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel: Semoga Tak Dipisahkan Dengan Anakku

- 16 Oktober 2020, 20:12 WIB
Vanessa Angel dengan anak pertamanya.
Vanessa Angel dengan anak pertamanya. /vanessaangelofficial/

RINGTIMES BANYUWANGI- Artis ternama Vanessa Angel sempat membuat publik heboh beberapa waktu lalu akibat tersangkut penyalahgunaan narkoba.

Atas kasus tersebut ia harus menjalani siding di Pengadilan Negeri.

15 Oktober 2020 lalu, Vannesa Angel kembali menjalani siding lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Penjualan Mobil September Mulai Bangkit Sejak Pandemi Covid-19

Vanessa menjadi terdakwa dengan barang bukti 20 Xanax sebanyak 15 butir ditemukan di kamarnya dan 5 butir lainnya ada dalam tas Vanessa di dalam mobil.

Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hal tersebut dikarenakan  barang bukti Xanax milik Vanessa Angel mengandung Aprazolam yang merupakan psikotropika golongan IV.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Cantik Asli Jepang yang Mempesona, Selain Bunga Sakura

Dalam pembacaan tuntutan saat siding, aktris tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x