Dituntut 6 Bulan Penjara, Vanessa Angel: Semoga Tak Dipisahkan Dengan Anakku

- 16 Oktober 2020, 20:12 WIB
Vanessa Angel dengan anak pertamanya.
Vanessa Angel dengan anak pertamanya. /vanessaangelofficial/

RINGTIMES BANYUWANGI- Artis ternama Vanessa Angel sempat membuat publik heboh beberapa waktu lalu akibat tersangkut penyalahgunaan narkoba.

Atas kasus tersebut ia harus menjalani siding di Pengadilan Negeri.

15 Oktober 2020 lalu, Vannesa Angel kembali menjalani siding lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Penjualan Mobil September Mulai Bangkit Sejak Pandemi Covid-19

Vanessa menjadi terdakwa dengan barang bukti 20 Xanax sebanyak 15 butir ditemukan di kamarnya dan 5 butir lainnya ada dalam tas Vanessa di dalam mobil.

Vanessa Angel didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Hal tersebut dikarenakan  barang bukti Xanax milik Vanessa Angel mengandung Aprazolam yang merupakan psikotropika golongan IV.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Cantik Asli Jepang yang Mempesona, Selain Bunga Sakura

Dalam pembacaan tuntutan saat siding, aktris tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Surdajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp10 juta," kata JPU dalam siding Vanessa.

Baca Juga: Setelah ILC di TVOne Dibatalkan, Karni Ilyas Datang ke Rumah Dinas Mahfud MD

Dijelaskan JPU bahwa diberikannya keringanan atas hukuman 6 bulan tersebut dengan alasan Vanessa Angel memiliki anak yang masih membutuhkan ASI-nya serta sikap Vanessa yang kooperatif selama persidangan.

"Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak yang masih bayi berumur kurang lebih 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang, serta kehadiran seorang ibu di sisinya," lanjut JPU.

Baca Juga: Arief Muhammad Siap Jadi Nomor 1, Baliho Seputar Jakarta Jadi Viral

Sementara itu, Vanessa berharap agar ia tak dijauhkan dari anaknya.

 “Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan, bagaimanapun aku seorang ibu,” ujar Vanessa seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari ANTARA News, Kamis, 15 Oktober 2020.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah