Angka Kasus Baru Menurun, Jepang Segera Cabut Status Darurat COVID-19 di Osaka, Kyoto, Hyogo

- 21 Mei 2020, 15:30 WIB
Saya percaya bahwa aman untuk mencabut status darurat di Kyoto, Osaka, dan Hyogo karena kasus barus dalam beberapa hari terakhir ini di bawah rasio 0,5 per 100.000 orang, dan layanan medis juga sudah berada di bawah kendali
Saya percaya bahwa aman untuk mencabut status darurat di Kyoto, Osaka, dan Hyogo karena kasus barus dalam beberapa hari terakhir ini di bawah rasio 0,5 per 100.000 orang, dan layanan medis juga sudah berada di bawah kendali /

RINGTIMES– Kamis (21/5/20) pemerintah Jepang resmi mengumumkan akan segera mencabut status darurat COVID-19 di Osaka, Kyoto, dan Hyogo seiring dengan kasus infeksi yang terus menurun, kata Menteri Ekonomi Yasutoshi Nishimura.

"Saya percaya bahwa aman untuk mencabut status darurat di Kyoto, Osaka, dan Hyogo karena kasus baru dalam beberapa hari terakhir ini di bawah rasio 0,5 per 100.000 orang, dan layanan medis juga sudah berada di bawah kendali," kata Nishimura kepada para ahli dalam sebuah rapat yang terbuka bagi media.

Namun di Tokyo dan empat prefektur lainnya, termasuk Hokkaido, akan tetap berada di bawah status darurat.

Baca Juga: Peneliti Sebut Wanita Muda Lebih Rentan Alami Gejala Baru Covid-19

Ketiga prefektur itu hingga saat ini mempunyai rata-rata rasio 0,09 kasus infeksi per 100.000 orang, kontras dengan rasio Tokyo dan sekitarnya yang berada di angka 0,59 serta Hokkaido di angka 0,69.

Kasus baru di Tokyo rata-rata sudah jatuh ke angka satu digit, sementara di Osaka sudah mencapai nihil kasus baru.

Usai rapat tersebut, Nishimura membuat pernyataan pers dengan menyebut perlu persetujuan lebih lanjut untuk melancarkan rencana itu.

Baca Juga: Ilmuwan: Berkumur Dengan Air Garam Bantu Atasi Terinfeksi Covid-19

Sejauh ini, kasus COVID-19 di Jepang relatif tidak terlalu parah dibandingkan negara-negara lain di dunia, yakni dengan catatan kasus terkonfirmasi sebanyak 16.433 infeksi dengan 784 kematian per 21 Mei, menurut penyiaran publik NHK.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x