RINGTIMES BANYUWANGI - Dikenal akan kekerasan dan telah membunuh 1.800 orang pada 2019, polisi di Rio de Janeiro dilarang menyerang pemukiman kumuh (favela).
Larangan itu diterbitkan Ketua Mahkamah Agung Brasil pada Jumat 5 Juni 2020 waktu setempat.
Saat banyaknya kritik atas taktik brutal polisi bermunculan di bangsa terbesar Amerika Latin itu.
Baca Juga: Untuk Identifikasi Virus Corona, Singapura Siap Luncurkan Alat Pelacak
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Dikenal Suka Lakukan Kekerasan, MA Brasil Larang Polisi Serang Pemukiman Kumuh selama Pandemi Corona
Dalam keputusannya, Ketua MA Edson Fachin melarang serangan-serangan di favela "kecuali dalam kasus-kasus yang sangat luar biasa." yang kebanyakan disetujui terlebih dulu oleh kantor kejaksaan negeri.
Pasukan kepolisian Rio dikenal suka melakukan kekerasan, telah membunuh lebih dari 1.800 orang pada 2019, ini sikap polisi yang mengutamakan tembak dulu, soal kebenaran urusan belakangan.
Saksi mata yang lugu sering terjebak dalam baku tembak dan polisi umumnya dituduh melakukan penembakan terlebih dulu.
Baca Juga: Tidak Dapat Tempat di Barcelona, Ousmane Dembela Dipinjam Liverpool
Editor: Dian Effendi
Sumber: Pikiran-Rakyat.com