Donald Trump Ancam Lakukan Investigasi Pajak Indonesia, Begini Tanggapan DPR

- 6 Juni 2020, 18:00 WIB
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump ancam akan melakukan investigasi formal kepada Indonesia.*
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump ancam akan melakukan investigasi formal kepada Indonesia.* /- Foto: twitter @realDonaldTrump

RINGTIMES BANYUWANGI - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan melakukan investigasi terkait dalam rencana penerapan pajak pada aplikasi digital yang berasal dari perusahaan asal Paman Sam tersebut di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Namun, ancaman tersebut menurut Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan adalah sesuatu yang dinilai berlebihan alias lebay.

Presiden Donald Trump mengkhawatirkan skema pajak yang akan diterapkan nantinya berpotensi tidak adil sehingga Trump berencana untuk melakukan investigasi tersebut.

Baca Juga: Malu Atas Sikap Mark Zuckerbeg Terhadap Unggahan Trump, Karyawan Facebook Undur Diri?

"Saya kira itu sesuatu yang berlebihan (lebay). Nanti kan tinggal dilihat seperti apa skema pajak yang akan diberlakukan pemerintah. Adil atau tidak? Selama pengenaan pajak itu diberlakukan sama dan adil bagi semua pelaku usaha, saya kira mereka juga tidak boleh mempersoalkan karena Indonesia negara berdaulat," pungkasnya.

Heri Gunawan pun menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sudah seharusnya berupaya dan terus bekerja keras meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.

"Termasuk melalui sumber-sumber yang sudah ada dan masuk dalam aturan perundangan kita maupun sektor yang pontensial namun belum tersentuh oleh regulasi yang ada," kata Heri Gunawan dalam keterangan pers yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI pada Sabtu, 6 Juni 2020.

Baca Juga: 4 Faktor Penting Berjemur yang Harus Diperhatikan Menurut Dokter Reisa

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Sistem Elektronik.

Dengan aturan ini, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk-produk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti layanan streaming musik dan film.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x