Seperti kami kutip dari artikel berjudul Ancam Akan Lakukan Investigasi Terhadap Pajak Indonesia, DPR: Donald Trump Lebay
Sebab pada kenyataannya, pelanggan dari Indonesia diwajibkan mentransfer biaya berlangganan pada rekening perusahaan di luar negeri, termasuk perusahaan yang ada di Amerika Serikat.
"Ini adalah bukti konkret kebocoran ekonomi Indonesia. Regulator dahulu belum punya banyak upaya dalam mengejar penerimaan yang nyata sekali. Ujungnya regulator pajak hanya bisa mengejar para wajib pajak dalam negeri," ucapnya.
Lebih lanjuta, Hergun menilai sehatusnya persoalan ini menjadi isu besar, terlepas dari dimaknai akan memunculkan perang dagang dengan negara asal perusahaan tersebut.
Baca Juga: New Normal Adalah Era Paradigma Baru, UMKM Musti Ubah Cara Pandang
Namun yang pasti, bagi Indonesia, berbagai potensi pajak yang ada tentu harus dioptimalkan.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia sendiri melalui Omnibus Law sedang merancang aturan untuk mengenakan pajak bagi perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di Indonesia, contohnya Netflix, Spotify. dan lainnya.
Aturan ini juga akan berlaku untuk Google, Facebook, dan Amazon yang selama ini bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Baca Juga: Diganggu Makhluk Astral, Pekerja Migran di India Nekat Gantung Diri
"Selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak tersentuh oleh aturan perundang-undangan kita tentang Pajak. Bila aturan untuk pengenaan pajak bagi OTT ini sudah ada, tanpa mereka menjadi BUT, negara bisa memperoleh penerimaan dari usaha yang mereka jalankan di Indonesia," lanjutnya.(penulis: Firda Marta Rositasari)