Akibat Lockdown Corona, Perceraian di Arab Saudi Naik Jadi 30 Persen

- 6 Juni 2020, 18:15 WIB
ILUSTRASI palu hakim.*
ILUSTRASI palu hakim.* /FIAN APANDI/PR/PR

Meskipun dinyatakan legal di Arab Saudipoligami tak memiliki posisi serupa di negara Turki dan Tunisia karena dianggap perdebatan terhadap hak-hak perempuan.

Baca Juga: 4 Faktor Penting Berjemur yang Harus Diperhatikan Menurut Dokter Reisa

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Perceraian di Arab Saudi Naik 30 Persen, Lockdown Corona Jadi Ajang Istri Bongkar Poligami Suami

Sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari laman Gulf News, jumlah perceraian untuk bulan Februari 2020 saja telah mencapai 7.482 laporan menurut statistik secara resmi.

Jumlah tersebut bila dibandingkan mengalami kenaikan lebih tinggi sebanyak 30 persen sejak krisis virus corona melanda Arab Saudi.

Proses perceraian dalam agama Islam tersebut melalui proses Khula, seorang wanita yang dapat menceraikan suaminya dengan mengembalikan mahar atau sesuatu lain yang diterima dari sang suami.

Baca Juga: Imbau Warga untuk Berdiam Diri di Rumah, Begini Penjelasan WHO

Khula lalu disepakati oleh pasangan atau keputusan pengadilan sebelum akhirnya kedua belah pihak resmi bercerai.

Rata-rata pasangan yang mengajukan cerai mengikuti imbauan lockdown di rumah masing-masing, sehingga memicu para istri untuk mengungkap apa yang telah disembunyikan oleh suami selama ini.

Melihat fenomena tersebut penasihat keluarga pengadilan Arab Saudi mencoba menjembatani keretakan antara pasangan yang dinilai meningkat tersebut.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x