Jual Masker ke AS Perusahaan Tiongkok Terancam Denda Rp 28 Miliar

- 7 Juni 2020, 10:26 WIB
ILUSTRASI masker.*
ILUSTRASI masker.* /PIXABAY/

RINGTIMES BANYUWANGI - Sebuah perusahaan asal Tiongkok digugat oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) karena telah menjual hampir setengah juta masker N95 palsu dan di bawah standar.

Diketahu, masker-masker tersebut dijual hampir setengah juta kepada masyarakat AS pada bulan April 2020 lalu, ketika pandemi virus corona baru (COVID-19) melanda negara tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Straits Times, laporan terkait gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Brooklyn, New York, AS.

Baca Juga: Total Kasus Positif Mendekati Angka 7 Juta, Update Covid-19 di Dunia

Menuru laporan tersebut, perusahaan King Year Packaging and Printing yang berbasis di Guangdong, Tiongkok telah mengirimkan hampir setengah juta masker N95 ke AS pada April 2020.

Masker-masker itu dijual dan akan dipergunakan oleh tenaga medis dan masyarakat umum lainnya agar terhindar dari ancaman pandemi COVID-19.

Sebelumnya, perusahaan tersebut mengklaim bahwa masker N95 yang dikirim telah memenuhi standar kemananan.

Baca Juga: Pengacara, Henry Indraguna Ungkap Perkembangan Kasus Roy Kiyoshi

Mereka juga menyebut jika masker-masker tersebut,telah disertifikasi oleh Institut Nasional Keselamatan dan
Namun, setelah Biro Investigasi Federal (FBI) melakukan penyelidikan, masker-masker yang berasal dari perusahaan tersebut ternyata palsu dan tidak memenuhi standar keamanan.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x