Memicu Aksi Amoral , Wanita ini Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara

- 28 Juni 2020, 12:16 WIB
Ilustrasi bebas dari penjara.
Ilustrasi bebas dari penjara. /Pixabay/

El-Masry sendiri mengatakan dia akan mengajukan banding untuk kasus yang sedang menjeratnya.
Beberapa wanita di Mesir sebelumnya telah dituduh 'memicu pesta pora' yang menentang norma-norma sosial konservatif.

Salah satu di antaranya adalah aktris Rania Youssef, setelah para kritikus menentang pilihan pakaian yang dia kenakan dalam festival film Kairo pada 2018.

Baca Juga: LAGU POP: Lirik Lagu 'Menepi' dari Ngatmombilung

Pada 2018, Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah wewenang penuh untuk menyensor konten pada ruang siber dan melakukan pengawasan komunikasi.

Undang-undang tersebut dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara setidaknya 2 tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir.

Beberapa influencer wanita di TikTok, Instagram, dan YouTube telah ditangkap dalam beberapa bulan terakhir dengan tuduhan mempromosikan pesta pora dan pelacuran di media sosial.

Talaat mengatakan, para influencer itu diharapkan mendapat ancaman hukuman penjara yang sama seperti el-Masry karena mereka telah melakukan kejahatan yang sama.

Baca Juga: Berikut Tips untuk Orang Tua agar Mempunyai Anak yang Cerdas

Entessar el-Saeed, Pengacara Hak-Hak Perempuan dan Kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo mengatakan bahwa perempuan adalah satu-satunya golongan yang menjadi target jika aturan hukum tersebut diberlakukan oleh pihak berwenang.

"Masyarakat konservatif kami sedang berjuang dengan perubahan teknologi, yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda." katanya.*** (Ikbal Tawakal/PR Depok)"

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x