Jadikan Virus Corona dan Ayat Alquran Bahan Lelucon, Blogger Tunisia Dihukum Enam Bulan Penjara

- 15 Juli 2020, 16:20 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /net

RINGTIMES BANYUWANGI - Pengadilan Tunisia telah menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda $700 kepada seorang blogger bernama Emna Chargui yang mengunggah ulang sebuah lelucon di Facebook tentang virus corona yang seolah ditulis dalam ayat Alquran.

"Ini tidak adil dan tidak adil. Ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini," kata Blogger berusia 27 tahun kepada Reuters.

Dalam kasus yang menuai banyak kritik kelompok HAM ini, telah diketahui jika Chargui berencana akan mengajukan banding dalam waktu 10 hari.

Baca Juga: LIRIK LAGU : Lirik Lagu ‘Mengapa cinta #TerlanjurMencinta’ oleh Ziva Mognolya

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Unggah Lelucon Virus Corona dan Ayat Alquran, Blogger Tunisia Dihukum 6 Bulan Penjara

Juru bicara pengadilan Mohsen Dali mengatakan bahwa hukuman itu berdasar atas tuduhan ujaran kebencian antara agama dan ras.

Chargui juga menyebut jika dia merupakan korban 'hukum represif' atau yang disebut membatasi kebebasan berpendapat.

Amnesty Internasional menyebut jika Chargui tidak diizinkan untuk didampingi pengacaranya ke pengadilan, ia bakal ditanya soal keyakinan dan mentalnya.

Diketahui, blog milik Chargui berisi tentang kebebasan dan masalah perempuan. Belum diketahui seperti apa jelasnya lelucon yang diunggahnya,***( Tyas Siti Gantina/ Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x