RINGTIMES BANYUWANGI - Kini Malaysia kembali membuka akses perbatasan untuk warga asing yang ingin berobat, termasuk juga pasien asal Indonesia mulai 1 Juli 2020.
Seperti diketahui, hingga saat ini Negeri Jiran masih memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) sejak 10 Juni-31 Agustus 2020 mendatang.
Peraturan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah yang menganggap berhasil meratakan kurva kasus Covid-19.
Baca Juga: Bukti-bukti Kaburnya Mantan Bos Nissan dari Jepang ke Lebanon
Apalagi hal itu dilatarbelakangi dengan data yang dimiliki Kementerian Kesehatan Malaysia yang menyatakan bahwa jumlah pasien corona berkurang signifikan dengan total pasien 8.524 keluar dari rumah sakit dan tingkat pemulihan sebesar 97,7 persen.
Seiring dengan adanya kondisi tersebut, Malaysia Healthcare Travel Council (MHTC) menyampaikan bahwa standar operasi yang disetujui Pemerintah Malaysia yang diperuntukkan bagi wisatawan kesehatan.
Vice President Facilitation MHTC Norhaslina Othman mengatakan bahwa pada fase pertama PKPP, pasien asing yang diperbolehkan berobat ke Malaysia adalah mereka yang memiliki dua kondisi.
Baca Juga: Ternyata Bukan Demam, Berikut Gejala Utama Covid-19 Menurut Para Ahli
Pasien yang memiliki masalah kesehatan kritikal dan mereka yang melanjutkan pengobatan dari tahun lalu.
“Bila memenuhi syarat itu, pasien harus buat janji dengan rumah sakit yang dituju. Izin masuk ke Malaysia tak menjamin pasien bisa langsung berobat. Tentu ada tes PCR,” jelas Norhaslina.