RINGTIMES BANYUWANGI - Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman kepada lima influencer media sosial perempuan untuk dua tahun masing-masing dengan tuduhan melanggar moral publik.
Vonis terhadap Haneen Hossam, Mowada al-Adham dan tiga lainnya bermula setelah mereka memposting cuplikan video di aplikasi berbagi video TikTok.
Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Aljazeera, Keputusan itu, yang dapat diajukan banding, mencakup denda 300.000 pound ($18.750) untuk setiap terdakwa.
Baca Juga: Festival Fim Pendek Empat Pilar Bakal Digelar, MPR RI Berharap Ada Dampak kepada Penonton
Haneen Hossam, 20, seorang mahasiswa Universitas Kairo, dituntut karena mendorong wanita muda untuk bertemu pria melalui aplikasi video dan membangun persahabatan dengan mereka, menerima bayaran sesuai dengan jumlah pengikut yang menonton obrolan ini.
Mawada al-Adham, influencer TikTok dan Instagram dengan setidaknya dua juta pengikut, dituduh menerbitkan foto dan video tidak senonoh di media sosial.
Ketiga wanita lainnya didakwa membantu Hossam dan Al-Adham mengelola akun media sosial mereka, menurut dakwaan publik.
Baca Juga: Banyuwangi, Kota Pisang yang Tinggal Gemanya Saja
Pengacara Al-Adham, Ahmed el-Bahkeri, mengkonfirmasi vonis dan mengatakan mereka akan mengajukan banding.
"Putusan itu mengejutkan, meskipun sudah diperkirakan. Kuta akan melihat apa yang terjadi saat naik banding," kata pengacara hak-hak wanita Intissar al-Saeed.