RINGTIMES BANYUWANGI - Hukuman mati terhadap pelaku bom Maraton Boston, Dzhokhar Tsarnaev, pengadilan banding federal pada Jumat, 31 Juli 2020 dibatalkan.
Pasalnya, pada tahun 2013 lalu, Tsarnev didakwa telah membantu melancarkan aksi serangan pada tahun 2013 lalu.
Atas aksi yang dilakukan, ada sebanyak tiga orang yang tewas serta melukai lebih dari 260 lainnya.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Brigjen Prasetijo Resmi Ditahan
Pengadilan Banding Sirkuit Pertama Amerika Serikat di Boston mendukung sebagian besar hukuman bagi Tsarnaev.
Namun pihaknya juga memerintahkan hakim pengadilan lebih rendah untuk mengelar sidang baru.
Pengadilan harus menggelar sidang secara ketat untuk menentukan vonis apa yang seharusnya diterima oleh Tsarnaev atas kejahatan, yang memenuhi syarat hukuman mati, yang dijatuhkan kepadanya.
Baca Juga: Ternyata Terong Memiliki Manfaat Bagi Kesehatan, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Otak
Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedi News dengan judul Banding Dikabulkan, Pelaku Bom Maraton Boston Lolos dari Hukuman Mati
Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedia News, Juru bicara Kejaksaan AS Andrew Lelling mengatakan bahwa kantornya sedang meninjau keputusan tersebut.