Terlibat dalam Penyelidikan Berita Bohong, Facebook Blokir Akun Pendukung Jair Bolsonaro

- 2 Agustus 2020, 18:10 WIB
pendukung Jair Bolsonaro melemparkan pelecehan pada wartawan di luar Palácio da Alvorada di Brasília, Senin 27 Mei 2020.*
pendukung Jair Bolsonaro melemparkan pelecehan pada wartawan di luar Palácio da Alvorada di Brasília, Senin 27 Mei 2020.* /AP Photo/

RINGTIMES BANYUWANGI - Facebook menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran secara global terhadap akun tertentu yang dikelola oleh pendukung Presiden Brasil Jair Bolsonaro yang terlibat dalam penyelidikan berita bohong, pada Sabtu, 1 Agustus 2020.

Karena tidak mematuhi putusan hakim Mahkamah Agung yang memerintahkan, keputusan tersebut diambil sehari setelah Facebook dijatuhi denda.

Juru bicara perusahaan media sosial itu mengatakan perintah tersebut amat ekstrem serta mengancam kebebasan berekspresi di lingkup luar kewenangan hukum Brasil, namun pihak perusahaan telah menyetujuinya.

Baca Juga: Beberkan Dosa-dosa Djoko Tjandra, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat!

"Dengan adanya kemungkinan ancaman kriminal terhadap seorang pegawai lokal, pada titik ini kami tidak menemukan jalan selain mematuhi keputusan untuk memblokir akun-akun terkait secara global, sementara kami melakukan banding kepada Mahkamah Agung," ujar juru bicara Facebook.

Pada Kamis (30/7), Hakim Alexandre de Moraes menyatakan bahwa Facebook dan Twitter telah gagal mematuhi perintah pemblokiran terhadap akun-akun tersebut karena kedua perusahaan hanya memblokir di dalam negeri, padahal akun masih dapat diakses dengan menggunakan alamat IP asing.

Satu hari kemudian, Jumat (31/7), hakim yang sama memutuskan bahwa Facebook harus membayar denda sebesar 1,92 juta real Brasil (setara Rp5,4 miliar) atas kegagalan mematuhi perintah, serta akan didenda tambahan 100.000 real Brasil (setara Rp281 juta) per hari jika tidak segera melakukan pemblokiran global.

Baca Juga: Peristiwa 2 Agustus: Meninggalnya Gubernur Jendral Hinda-Belanda, Pieter Merkus di Surabaya

Sebelum hukuman denda diumumkan, Facebook menyebut akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Perusahaan menyatakan pihaknya menghormati hukum di negara tempat mereka beroperasi, namun juga Brasil harus memahami batas yurisdiksi negara.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x