RINGTIMES BANYUWANGI - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada hari Jum'at memberikan sanksi kepada kepala eksekutif Hong Kong Carrie Lam serta 10 orang lainnya karena, "merusak otonomi Hong Kong dan membatasi kebebasan berekspresi atau berkumpul warga Hong Kong," menurut pernyataan di situs web Departemen Keuangan AS.
Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Aljazeera, daftar hitam diterapkan di bawah perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump pada pertengahan Juli yang bertujuan untuk menghukum China atas undang-undang keamanan nasional yang baru.
"Sebelas orang yang ditunjuk hari ini telah menerapkan kebijakan yang secara langsung mengekang kebebasan berekspresi dan berkumpul, serta proses demokrasi, dan bertanggung jawab atas penurunan otonomi Hong Kong," kata pernyataan Departemen Keuangan AS.
Baca Juga: 6 Tips Mudah Pilih Pakaian untuk Pemilik Tubuh Gemuk, Agar Terlihat Ramping dan Stylish
"Amerika Serikat akan menggunakan otoritas dalam Perintah Eksekutif untuk terus mengejar mereka yang menerapkan kebijakan ini." Imbuhnya.
Departemen Keuangan menuduh Lam, "bertanggung jawab langsung atas kebijakan Beijing yang merupakan penindasan kebebasan dalam proses demokrasi."
Yang masuk daftar hitam Departemen Keuangan pada hari Jum'at termasuk komisaris polisi Hong Kong saat ini, Chris Tang, serta pendahulunya Stephen Lo; sekretaris wilayah untuk keamanan, keadilan, dan urusan konstitusional dan daratan, dan sebagian yang lainnya.
Baca Juga: Konten 3 Youtuber Fashion Ini Bisa Buat Gaya Penampilanmu Semakin Menarik
"Amerika Serikat mendukung rakyat Hong Kong dan kami akan menggunakan otoritas kami untuk menargetkan mereka yang merongrong otonomi Hong Kong," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam pernyataan itu.
Sanksi yang dikeluarkan pada hari Jum'at, membekukan setiap aset AS dari individu yang masuk daftar hitam dan melarang orang Amerika melakukan bisnis dengan mereka.