Wanita Jatim Tuntut Balik JPU Singapura, Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara

- 25 September 2020, 19:16 WIB
Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara, Kini Wanita Asal Jatim Tuntut Balik JPU Singapura
Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara, Kini Wanita Asal Jatim Tuntut Balik JPU Singapura /Facebook

RINGTIMES BANYUWANGI – Kini babak baru bergulir bagi asisten rumah tangga (ART) asal nganjuk, Jawa Timur, setelah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan Singapura.

Mantan ART dari pejabat tinggi bandara Singapura, Liew Mun Leong itu sudah mengambil tindakan hukum.

Kini, Partu Liyani mengambil langkah hukum sebagai upaya memulai proses disipliner terhadap dua jaksa penuntut umum yang menangani kasusnya beberapa waktu lalu.

Pada Rabu, 23 September 2020, Anil Balchandani selaku pengacara Parti Liyani, dari Red Lion Circle telah menghadiri konferensi pra-persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara, Kini Wanita Asal Jatim Tuntut Balik JPU Singapura

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Beberapa hari terakhir kasus yang melibatkan ART Indonesia ini memang menjadi sorotan di Singapura.

Terutama usai Hakim Pengadilan Tinggi membatalkan hukuman Parti Liyani atas tuduhan pencurian barang di kediaman milik Liew senilai lebih dari 34.000 dolar Singapura atau sekiranya Rp369 juta.

Dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dari laman SCMP, Liew merupakan mantan ketua Grup Bandara Changi Singapura.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x