Wanita Jatim Tuntut Balik JPU Singapura, Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara

- 25 September 2020, 19:16 WIB
Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara, Kini Wanita Asal Jatim Tuntut Balik JPU Singapura
Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara, Kini Wanita Asal Jatim Tuntut Balik JPU Singapura /Facebook

Liew memutuskan untuk berhenti dan mengundurkan diri dari berbagai peran sektor publik dan swasta.

Baca Juga: Amerika Serikat Serang Tiongkok di Majelis Umum PBB, Tiongkok Sebut AS Pembuat Onar

Parti Liyani (46), mengajukan panggilan awal berdasarkan bagian 82A dari Undang-undang Profesi Hukum, yang mengatur proses disipliner terhadap petugas layanan hukum atau pengacara yang tidak berpraktik.

Surat panggilan asli merupakan salah satu cara seseorang dapat mengambil tindakan hukum perdata terhadap pihak lain.

Metode lainnya adalah dengan menerbitkan surat perintah panggilan, namun surat panggilan asli biasanya adalah pilihan ketika kasus ini tidak mungkin berisi perselisihan fakta yang substansial.

Ketua hakim dapat menunjukkan pengadilan disiplin jika dia memberikan izin untuk penyelidikan yang akan dilakukan ata pengaduan pelanggaran.

Lalu, pengadilan akan menyerahkan temuannya kepada ketua hakim, yang dapat menolak pengaduan jika tidak ditemukannya alasan yang cukup berat untuk tindakan disipliner, atau memerintahkan petugas layanan hukum untuk dihukum.

Baca Juga: Mengenal Bromelia, Tanaman Hias Daun Warna-warni  Berduri Cantik yang Banyak Diburu

Jika alasan itu tepat menunjukkan bahwa petugas layanan hukum bersalah atas kesalahan yang diajukan, ia dapat diberhentikan dan mendapatkan denda hingga 20.000 dolar Singapura atau sekiranya Rp217 juta, atau diberikan hukuman lain yang dianggap sesuai oleh pengadilan.

Berdasarkan catatan pengadilan, Parti sedang mengajukan proses hukum terhadap Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Tan Wee Hao dan Tan Yanying, yang telah menangani persidangan sebelumnya di Pengadilan Negara.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x