Wanita Jatim Tuntut Balik JPU Singapura, Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara

- 25 September 2020, 19:16 WIB
Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara, Kini Wanita Asal Jatim Tuntut Balik JPU Singapura
Usai Menang Perkara Lawan Petinggi Bandara, Kini Wanita Asal Jatim Tuntut Balik JPU Singapura /Facebook

Mereka diwakili oleh Penasihat Negara Kristy Tan, Jeyendran Jeyapal dan Jocelyn Teo dari divisi sipil kamar jaksa agung pada konferensi Rabu kemarin.

Sebelumnya, Parti pertama kali dihukum dan dijatuhi hukuman penjara 26 bulan pada Maret tahun lalu, setelah hakim distrik memutuskan dia bersalah atas empat tuduhan pencurian barang-barang dari Liew dan keluarganya.

Dalam pembebasan Parti Liyani, Hakim Chan Seng Onn menyatakan bahwa Liew dan putranya Karl memiliki 'motif yang tidak pantas' menuduhnya melakukan pencurian pada tahun 2016.

Baca Juga: Ramos Horta Sesumbar Timor Leste Bisa Saingi Negara Kaya, Bahkan Jadi Dubai ke-2

Parti Liyani juga mengancam akan mengajukan pengaduan ke Kementerian Tenaga Kerja karena dipaksa bekerja di rumah putra Liew Mun Leong dan kantor.

Di antara temuan Hakim Chan, ia mencatat bahwa jaksa penuntut seharusnya mengungkapkan sepenuhnya bahwa pemutar DVD Pioneer, yang dituduh dicuri oleh Parti, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Selama persidangan Pengadilan Distrik, Balchandani menuduh kedua DPP tersebut melakukan teknik 'sulap' untuk menunjukkan bahwa pemutar DVD berfungsi.

Hal ini yang menyebabkan Parti mengakui bahwa itu berfungsi meski sebenarnya tidak.

Ketika Balchandani mengeluarkan pemain tersebut selama banding di Pengadilan Tinggi, jaksa penuntut mengakui bahwa ada masalah dengan fungsi pemutar DVD tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Lewat Whatsapp, SMS, dan Web

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x