Cara Buat NPWP Online, Mudah dan Cepat dari Rumah

- 27 Juli 2021, 20:57 WIB
Yuk ketahui cara membuat NPWP Online yang ternyata bisa lebih mudah dan cepat karena dilakukan dari rumah, tanpa harus ke kantor.
Yuk ketahui cara membuat NPWP Online yang ternyata bisa lebih mudah dan cepat karena dilakukan dari rumah, tanpa harus ke kantor. /Sumber: Freepik/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak cara buat NPWP Online yang kini semakin memudahkan Anda.

Dengan NPWP Online ini, Anda tak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat NPWP Online ini tidak jauh berbeda ketika datang langsung ke kantornya.

Cara buat NPWP Online ini lebih sederhana, mudah dan cepat karena bisa dilakukan dari rumah.

Baca Juga: Cara Buat Stiker Whatsapp, Gratis Mudah dan Cepat

Berikut panduan atau tata cara buat NPWP Online bagi wajib pajak pribadi dilansir dari laman Online-pajak.com pada 27 Juli 2021.

1. Buat akun di Ereg Pajak

Ereg Pajak merupakan website resmi yang dibuat oleh Ditjen Pajak guna melayani pembuatan NPWP secara online.

Jika sebelumnya Anda belum pernah memiliki akun, maka terlebih dahulu Anda harus mengakses website Ereg Pajak.

Baca Juga: Cara Buat HP Android Tidak Mudah Panas, Hindari Charge Sampai Penuh

Isi kolom-kolom yang tersedia sesuai petunjuk.

Lalu periksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang telah dikirimkan.

Pilih status “Pusat” jika Anda adalah seorang laki-laki atau perempuan yang belum menikah.

Namun jika Anda adalah perempuan yang sudah menikah dan ingin turut mencabangan NPWP pada suami Anda, maka pilih NPWP cabang.

2. Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratannya

Beberapa dokumen persyaratan sebagai wajib pajak juga harus dipersiapkan.

Baca Juga: Cara Buat HP Android Anti Boros Baterai, Ternyata Penyebabnya Sepele

Jangan lupa untuk menyesuaikan klasifikasi status wajib pajak diri Anda.

3. Kirim berkas elektronik

Ketika formulir telah selesai diisi dengan lengkap, langkah selanjutnya adalah dengan klik tombol “Token” (kode rahasia) yang terdapat pada dashboard.

Lalu cek email Anda. Jika dalam satu menit token belum juga terkirim, klik “Token” lagi.

Kemudian copy paste token yang ada di email tersebut dan kembali lah ke menu dashboard.

Klik “Kirim” dan paste kode token ke dalam kolom “Token” lalu klik “Kirim Permohonan”.

Jika telah disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang Anda cantumkan saat mendaftar.

Selamat mencoba.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x