RINGTIMES BANYUWANGI - Setelah Gubernur Anies Baswedan umumkan masa transisi PSBB, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berikan aturan ganjil-genap di Jakarta.
"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," demikian pernyataan Ditlantas Polda Metro Jaya papar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2020.
Peniadaan peraturan ganjil-genap di wilayah Jakarta sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020 lalu.
Baca Juga: IHSG Akhir Pekan Diprediksi Melemah dan Dipicu Aksi Ambil Untung?, Cek
Berita sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Jakarta Lakukan Transisi PSBB, Bagaimana dengan Aturan Ganjil-Genap?
Awalnya, diberlakukan selama 14 hari, namun durasinya diperpanjang mengikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Anies kemarin, mengumumkan DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB.
Anies juga menetapkan Juni ini sebagai masa transisi.