RINGTIMES BANYUWANGI - Presiden AS Donald Trump menyatakan, akan melarang TikTok melakukan semua transaksi dengan ByteDance.
Kebijakan Trump tersebut membuat pihak TikTok 'terkejut' dan berencana akan melakukan pertimbangan untuk membawa hal ini ke pengadilan agar bisa mendapatkan perlakuan yang adil.
"Kami akan mengejar segala kemungkinan yang tersedia bagi kami untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak dikesampingkan, dan bahwa perusahaan kami serta pengguna kami diperlakukan dengan adil -- jika bukan oleh Administrasi, maka oleh pengadilan AS," ujar TikTok, dilaporkan Reuters Sabtu 8 Agustus 2020.
Baca Juga: Muhammad Zafir Zakir Alfarizi, Anak Joko Widodo, Ditemukan dalam Kondisi Tak Bernyawa
Pada pekan ini, Donald Trump mengatakan akan mendukung penjualan operasi TikTok ke Microsoft tapi tetap memberikan peringatan bahwa akan memblokir layanan tersebut mulai 15 September 2020 mendatang.
Di sisi lain, TikTok tengah menyiapkan skenario terburuk bagi para pengiklan dengan menawarkan untuk mengembalikan dana untuk iklan yang tidak bisa dijalankan.
TikTok mengawali bisinis periklanan masih tergolong baru. Pendapatan TikTok diantisipasi mencapai 1 miliar dolar AS pada 2020, hanya sebagian kecil dari keseluruhan ByteDance.
Baca Juga: Sempat Tak Hadir Pada Panggilan Pertama, Pengacara Djoko Tjandra Akhirnya Jalani Pemeriksaan
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul TikTok 'Kaget' dengan Kebijakan Donald Trump
Tapi, TikTok tetap saja menjadi primadona bagi banyak pengiklan yang ingin menggaet kalangan muda yang telah ramai menggunakan aplikasi berbagi video berdurasi singkat itu.