Gak Perlu Ribet, Berikut Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tahun 2020 Cukup dari HP

- 4 November 2020, 13:30 WIB
Perpanjang SIM online
Perpanjang SIM online /

RINGTIMES BANYUWANGI - Di era kebiasaan baru, semua dapat dilakukan hanya dengan ponsel pintar Anda yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Di jaman yang serba digital ini, semua semakin mudah dalam genggaman. Berbelanja online hingga pembuatan SIM online dan perpanjang SIM secara daring dapat Anda lakukan saat ini.

Tanpa ribet, tidak perlu antre panjang, dan tidak perlu habiskan banyak waktu, tenaga, juga pikiran Anda.

Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Sinergi untuk Bantu UMKM Pulih Saat Pandemi

Kemudahan demia kemudahan telah tercipta. Berikut juga dengan memperpanjang SIM yang dapat Anda lakukan dari mana saja dengan ponsel pintar Anda.

Seperti yang dilansir oleh ringtimesbanyuwangi.com cari Auto2000 berikut adalah cara memperpanjang SIM secara online.

Sebelum melalukan pendaftaran perpanjang SIM online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang dibituhkan sebagai berikut:

Baca Juga: Tanpa Ribet, Berikut Cara Mudah Bikin SIM Online dari Rumah Cukup Gunakan Ponsel Anda

  1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
  2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan. 
  3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon. 
  4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya. 
  5. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000.

Baca Juga: Dalang Ki Seno Nugroho Berpulang, Ini Kata-kata Legendaris Paling Fenomenal Darinya

Biaya ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga jenis-jenis SIM;  lainnya seperti SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x