Tanggapi Pemberhentian 331 THL di Banyuwangi, PMII IAI Ibrahimy Layangkan 4 Poin Pernyataan Sikap

15 Maret 2021, 23:26 WIB
Mahasiswa PMII IAI Ibrahimy Genteng /

RINGTIMES BANYUWANGI – Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) IAI Ibrahimy Genteng diketahui telah mengeluarkan pernyataan sikap untuk menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Pernyataan sikap tersebut ditujukan untuk menanggapi kebijakan Pemkab Banyuwangi yang pada beberapa waktu lalu melakukan pemberhentian kerja terhadap 331 Tenaga Harian Lepas (THL) yang tergabung dalam Satuan Kerja Pegawai Daerah (SKPD) Kabupaten Banyuwangi.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara tertulis tersebut, PMII IAI Ibrahimy Genteng menyampaikan setidaknya empat poin sikap yang dengan tegas digaungkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Ipuk-Sugirah Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Khofifah Minta Kerja Cepat

Keempat poin yang disampaikan oleh Komisariat PMII IAI Ibrahimy Genteng tersebut didasarkan atas pernyataan Bupati Banyuwangi yang mengatakan jika anggaran yang dikeluarkan untuk para THL melebihi anggaran bagi para ASN di Banyuwangi.

Menurut Komisariat PMII IAI Ibrahimy Genteng, hal tersebut seharusnya bukanlah sebuah masalah, lantaran mereka meyakini sampai saat ini masih terdapat pos-pos anggaran yang bisa digunakan.

Selain itu, di masa pandemi seperti saat ini, lapangan perkerjaan tentu menjadi sesuatu yang sangat sulit ditemui oleh banyak orang, tak terkecuali para THL yang telah diberhentikan.

Untuk itu melakukan pemberhentian kerja di tengah pandemi seperti ini, dianggap sebagai sesuatu yang nihil rasa kemanusiaan.

Baca Juga: Serahkan 590 SK PPPK, Bupati Banyuwangi Beri Pesan Khusus Kepada Para Guru

Baca Juga: Bentuk Perhatian Kepada Warga, Bhabinkamtibmas Sumberarum Gendong Warga di Acara Pembagian Bantuan

Berikut 4 poin yang tertulis dari pernyataan sikap oleh Komisariat PMII IAI Ibrahimy Genteng, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari keterangan tertulis pada Senin, 15 Maret 2021.

  1. Menolak kebijakan pemberhentian THL sebanyak 331 pegawai.
  2. Segera lakuakan evaluasi kebijakan pemberhentian THL.
  3. Berikan seluruh hak yang belum tersampaikan.
  4. Berikan pelatihan untuk menunjang masa hidup pegawai pasca selesai kontrak.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Pemkab Banyuwangi beberapa waktu lalu memang telah melakukan pemberhentian kerja terhadap 331 Tenaga Harian Lepas (THL) di Banyuwangi.

Kebijakan yang dilakukan selang beberapa waktu setelah pelantikan pasangan Bupati dan wakil Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah tersebut sontak memancing banyak pihak untuk berkomentar, tak terkecuali para Mahasiswa yang tergabung dalam Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) IAI Ibrahimy Genteng. ***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler