RINGTIMES BANYUWANGI – Sebagian pihak menilai komite sekolah tidak berfungsi dengan baik. Bahkan ada yang menganggap komite sekolah hanya sebagai ‘alat’ untuk memuluskan program-program yang memberatkan wali murid.
Dalam hal ini, Praktisi Hukum, DR (C) A. Dwi Hariyanto, SH.MH.CLA, MDA, menjelaskan terkait regulasi dan kewenangan komite sekolah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Baca Juga: Lima Merchant ShopeePay Terbaru Minggu ini Siap Dukung Hobi Kamu
Pertimbangan lahirnya Permendikbud ini adalah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, sehingga perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.
Sedangkan tugas Komite Sekolah itu sendiri adalah untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan atau organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Baca Juga: Sekolah dengan Biaya Termahal di Indonesia, Rasa Sultan
Yang paling penting dari semua itu, komite sekolah memiliki tugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, komite sekolah juga berkewajiban menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua atau wali murid, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah.