Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Fasilitator Teknik (FT) dan Fasilitator Pemberdayaan (FP), yakni :
1. Fasilitator Teknik (FT)
- Berpendidikan minimal D3 jurusan Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur.
- Untuk Daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia, persyaratan pendidikan STM/SMK jurusan Teknik Pembangunan dengan pengalaman kerja 2( dua) tahun.
- Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis.
- Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
2. Fasilitator Pemberdayaan (FP)
- Berpendidikan S1 semua jurusan dengan pengalaman kerja 1 (satu) Tahun di program pemberdayaan. Untuk daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia persyaratan pendidikan minimal D3 dengan pengalaman kerja 2 (dua) Tahun.
- Berpengalaman dalam program pemberdayaan dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator pemberdayaan. Pengalaman sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program BSPS dapat dijadikan nilai tambah.
- Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.