Permudah Informasi Pajak, Samsat Banyuwangi Beri Kemudahan Pendaftaran di WhatsApp

- 8 April 2021, 20:10 WIB
Samsat Banyuwangi memberikan kemudahan untuk pendaftaran informasi jatuh tempo pajak kendaraan di WhatsApp.
Samsat Banyuwangi memberikan kemudahan untuk pendaftaran informasi jatuh tempo pajak kendaraan di WhatsApp. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

RINGTIMES BANYUWANGI – Samsat Banyuwangi memberikan kemudahan bagi para pengguna kendaraan untuk mengetahui jatuh tempo pajak kendaraan.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tak lupa mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang kerap terlambat.

Kemudahan informasi menegai jatuh tempo pajak akan diberitahukan melalui WhatsApp. Cara yang harus dilakukan pun cukup mudah, Anda cukup mendaftarkan nomor WhatsApp agar informasi mengenai jatuh tempo panjak lebih mudah didapat.

Baca Juga: Harga Toyota Rush dan Daihatsu Terios Usai Pajak Nol Persen, Cek Segera

Untuk mendaftarkam nomor WhatsApp Anda pada Samsat Banyuwnagi agar lebih mudah mendapat informasi jatuh tempo pajak kendaraan, Anda cukup mengirim format sebagai berikut.

Ketik : REGWA(spasi)Nopol Kendaraan(spasi)Nama, Kemudian kirimkan ke WhatsApp 08113612129.

Setelah mendaftarkan diri dengan format tersebut, Anda akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan jika pendaftaran Anda sudah berhasil.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Berita & Info Banyuwangi (@ringtimesbanyuwangi)

 

Baca Juga: Pajak PPnBM 0 Persen Mulai Maret, Penjualan Mobil Ditargetkan Capai 1 Juta Unit

Selain itu, akan diinformasikan juga mengenai pembayaran pajak yang bisa dilakukan si Samsat Induk dan Layanan Unggulan pada Seluruh Jawa Timur dan pembayaran via online diberbagai gerai dan bank secara online.

Untuk informasi mengenai layanan Samsat Pajak, Anda bisa menghubungi Halo Smasat Banyuwangi di nomor (0333)412800 atau kunjungi media sosial Samsat banyuwangi di Instagram @samsatbanyuwangi.

Dengan adanya informasi pemberitahuan jatuh tempo pajak via WhatsApp ini diharapkan warga lebih mudah dalam membayar pajak dan menghindari pembayaran pajak lewat dari tempo.***

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Instagram Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah