RINGTIMES BANYWUWANGI – Pemkab Banyuwangi melakukan layanan perizinan jemput bola ke desa-desa guna mendorong UMKM naik kelas.
Bupati Ipuk menjelaskan bahwa syarat UMKM naik kelas adalah harus memiliki perizinan lengkap, yang sudah ada di OSS atau Online Single Submission.
Dengan mempunyai izin, pelaku ekonomi arus bawah bisa menjadi penerima program pemberdayaan maupun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun bank-bank BUMN.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Tegalyasan Banyuwangi Belum Rampung, Sempat Timbulkan Macet
Baca Juga: Kecelakaan di Jalur Glenmore Banyuwangi, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Hal tersebut telah dijelaskan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani kepada Media, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari akun Instagram @banyuwangi_kab, Jumat 16 April 2021.
”Layanan izin jemput bola ini mendorong UMKM naik kelas. Salah satu syarat UMKM naik kelas adalah izinnya lengkap, sudah ada di OSS. Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro dapat menjadi sarana pemberdayaan," kata Ipuk.
"Dengan mempunyai izin, pelaku ekonomi arus bawah bisa menjadi penerima program pemberdayaan maupun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun bank-bank BUMN,” lanjutnya kepada media, 15 April 2021.
Baca Juga: Perbaikan Jalan di Banyuwangi Selatan, Pengendara Harap Kurangi Kecepatan
Baca Juga: Pasar Takjil Banyuwangi Telah Diresmikan, Bupati Ipuk: Ekonomi Rakyat Harus Tetap Jalan