RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali membuka pendaftaran bagi pengusaha mikro daerah untuk mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
UMKM yang telah lolos tahap pendaftaran BPUM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.
BPUM ini merupakan salah satu skema pemerintah Banyuwangi untuk membantu para pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pincukan Pol, Sajian Ramadhan Khas Suku Osing Banyuwangi dari Hati Pohon Kelapa
Baca Juga: Banyuwangi Dorong UMKM Naik Kelas, Jemput Bola Izin Lewat OSS ke Desa-desa
Baca Juga: Perbaikan Jalan Tegalyasan Banyuwangi Belum Rampung, Sempat Timbulkan Macet
Sebelumnya, pemerintah Banyuwangi telah menyalurkan BPUM pada 2020 lalu.
Bantuan modal untuk UMKM ini bersifat hibah dan bukanlah pinjaman dari pemerintah Banyuwangi.
Para pelaku UMKM yang menerima bantuan ini tidak perlu pusing untuk memikirkan cara untuk mengembalikan dana tersebut.
Nantinya, dana bantuan kepada pelaku UMKM akan ditransfer langsung ke rekening penerima dari bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.