Tunggak Pajak, Bapenda Banyuwangi Ancam Laporkan PT Colorindo

- 10 Maret 2020, 05:30 WIB
ILUSTRASI reklame. Pajak reklame di Kota Bogor stagnan karena dunia reklame tergerus perkembangan media sosial termasuk maraknya selebgram.*
ILUSTRASI reklame. Pajak reklame di Kota Bogor stagnan karena dunia reklame tergerus perkembangan media sosial termasuk maraknya selebgram.* /ANTARA/

RINGTIMES – Sikap tegas ditunjukkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terkait tunggakan pajak reklame tahun 2019.

PT Colorindo Adhi Perkasa menjadi salah satu perusahaan advertising yang diduga belum melakukan kewajiban membayar pajak reklame tahun 2019 sebesar Rp 53.813.440,-.

Oleh Bapenda, perusahaan yang memiliki 12 titik reklame di Banyuwangi tersebut telah diberi surat peringatan kedua pada Januari 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda, Alief Rachman Kartiono pada Jumat (6/3/2020).

Sebelum surat teguran kedua dilayangkan, lanjut Alief, Bapenda telah mengirim surat teguran pertama kepada PT Colorindo Adhi Perkasa pada 29 Nopember 2019.

Baca Juga: Akibat Virus Corona Semua Acara Olahraga di Italia Distop

“Terakhir akan (kami) serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi,” tegas Alief.

Alief menyatakan, materi reklame milik PT Colorindo Adhi Perkasa yang ada di Banyuwangi disewakan kepada perusahaan lain untuk promosi produknya.

“Yang (menunggak pajak) ke Bapenda bukan perusahaan penyewa. (tapi) ya vendornya (PT Colorindo Adhi Perkasa),” ungkapnya.

Saat ditanya rincian pajak reklame yang belum dibayar oleh PT Colorindo Adhi Perkasa, Alief mengatakan perusahaan sudah faham.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x