Investigasi Dugaan Korupsi Proyek MCK Rp 1 Miliar di Banyuwangi

- 15 April 2020, 23:45 WIB
Ilustrasi korupsi.*
Ilustrasi korupsi.* /Pikiran Rakyat/

Beberapa saksi mengatakan, pengadaan bahan dimonopoli oleh AR yang diketahui memiliki bisnis toko bangunan dan pengusaha material galian C.

Dugaan monopoli pengadaan bahan material oleh AR juga diakui oleh Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi.  

Proyek senilai Rp 1 Miliar tersebut dibagi menjadi dua lokasi dan dikelola oleh dua KSM. Proyek di lapangan Gintangan ditangani KSM Gelintang dan KSM Agung Wilis mengelola proyek di Taman Agong Weles.

Masing-masing KSM mengelola uang proyek senilai Rp 500 Juta dari total anggaran Rp 1 Miliar yang dikucurkan pada akhir tahun 2019.

Baca Juga: Keluarga Petugas Haji Banyuwangi Jalani Rapid Test, Berikut Hasilnya

Kepala Bidang Permukiman Rakyat Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, Jatmiko mengatakan, AR juga diketahui melayani mengadaan bahan bangunan untuk KSM Gelintang.

“Dua proyek belanja bahan bangunan di toko AR,” jelas Jatmiko di  Kantornya, pada Senin (13/4/2020).

Jatmiko tidak membantah terkait dugaan kesalahan yang dilakukan KSM Agung Wilis dalam pekerjaan proyek tersebut. Hasil penilaian sementara, KSM Agung Wilis terbukti melakukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

“Ada pekerjaan yang ditambahi dan dikurangi. Seperti pengurukan tanah di sekitar MCK yang tidak masuk dalam rencana. Tandon yang semestinya Stainless tapi pakai fiber. Termasuk juga daun pintu yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Ivan Rakitic Tak Sabar Hijrah, Rasakan Ketidaknyamanan di Barcelona

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x