Kongkalikong LPJ Proyek APBN, Beda Ucapan KSM dan PU Banyuwangi

- 24 April 2020, 18:05 WIB
ILUSTRASI-PETUGAS melakukan perbaikan  tulisan
ILUSTRASI-PETUGAS melakukan perbaikan tulisan /ANTARA/

RINGTIMES –  Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Agung Wilis Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Masykur menyatakan berkas laporan pertanggung jawaban (LPJ) proyek MCK senilai kurang lebih Rp 1 Miliar tidak dikerjakan KSM.

“DPUCKPP yang mengkordinir pekerjaan LPJ KSM Gelintang dan KSM Agung Wilis. Kita hanya menyetorkan nota-nota pembelanjaan dan pengeluaran untuk ongkos tukang dan lainnya,” ungkap Ketua KSM Agung Wilis, Masykur, pada Jumat (17/4/2020).

Menurut Masykur, terjadi kendala dalam penyusunan LPJ karena nota pembelian bahan bangunan kepada AR, pemilik toko, ditemukan ketidakseuaian.

Baca Juga: Roque: Masa Karantina di Ibukota Diperpanjang hingga Pertengahan Mei

Selain itu, AR yang juga menjabat sebagai bendahara KSM Agung Wilis beberapa kali tidak menghadiri panggilan Dinas PUCKPP Banyuwangi.

Terkait macetnya pekerjaan LPJ, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan Permukinan Dinas PUCKPP Banyuwangi, Jatmiko mengatakan pada Senin (20/4/2020) kemarin berkas LPJ sudah disetorkan oleh dua KSM.

“LPJ sudah terkirim, masih kita cek (periksa),” ungkap Jatmiko melalui pesan singkat, pada Senin.

Baca Juga: Akhrinya!, Pandemi Virus Corona (Covid-19) Diprediksi Mereda Juni 2020

Jatmiko menjelaskan, bahwa LPJ yang dikirim oleh KSM adalah semacam realita pengeluaran seperti harga bahan bangunan sesuai harga umum pembelanjaan, termasuk juga ongkos tenaga kerja.

“Kita yang pegang data analis. Mereka melaporkan penggunaan keuangan sesuai realita dilapangan,” jelasnya pada Selasa (21/4/2020).

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x