PTSL Pengatigan Banyuwangi Bermasalah, Ribuan Pemohon Tidak Diberi Patok

- 30 April 2020, 00:31 WIB
Ilustrasi Sertipikat PTSL.*/
Ilustrasi Sertipikat PTSL.*/ /Pikiran-Rakyat.Com

RINGTIMES BANYUWANGI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi diduga menuai masalah.

Pengakuan dari dua orang pemohon menyatakan bahwa mereka tidak pernah diberi patok (tanda batas) oleh panitia PTSL setempat.

“Saya daftar tiga bidang (tanah), tapi tidak diberi patok. Katanya sudah dilakukan pengukuran, tapi saya tidak tahu karena tidak dikabari,” jelas salah satu warga kepada Ringtimes Banyuwangi pada Kamis (23/4/2020) yang identitasnya sengaja kami sembunyikan demi alasan keamanan.

Baca Juga: Hebat, DPRD Jatim Apresiasi Kabupaten Sampang Zona Hijau Covid-19

Saksi lain juga menyebut hal yang sama. Ia mengaku juga tidak diberi patok. “Saya daftar dua bidang tanah. Juga tidak diberi (patok),” ungkapnya.

Padahal, dari keterangan salah satu kepala dusun, proses pengukuran telah selesai dilakukan sekitar sebulan yang lalu.

“Sudah selesai (pengukuran). Saat ini peta ukur (peta bidang) malah sudah banyak yang selesai. Pemohon sudah kita minta tanda tangan berkas,” jelasnya.

Seperti diketahui, Desa Pengatigan Rogojampi mendapat program PTSL dari Kantor BPN/ATR Banyuwangi tahun 2020 sebanyak 2 ribu bidang.

Baca Juga: Kabar Gembira!! Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dibuka Kembali

Hingga saat ini, pendaftar PTSL di Desa Pengatigan telah mencapai lebih dari 1.400 pemohon.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x