Potensi Korupsi, Panitia PTSL Pengatigan Banyuwangi Tidak Pasang Patok

- 1 Mei 2020, 03:05 WIB
Ilustrasi Sertipikat PTSL.*/
Ilustrasi Sertipikat PTSL.*/ /Pikiran-Rakyat.Com

RINGTIMES BANYUWANGI – Tidak dipasangnya patok (tanda batas) ribuan tanah warga pemohon program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa menyebabkan kerancuan luas sertipikat.

Semakin parah jika panitia PTSL tidak melibatkan pemohon dan pemilik tanah yang bersebelahan saat melakukan proses pengukuran.

Kenyataan itulah yang terjadi di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Sekitar 1.450 bidang tanah yang diajukan dalam program PTSL tidak dipasang tanda batas berupa patok oleh panitia.

Baca Juga: Satu Penderita Bisa Tulari 120 Orang, Ini Dia Jenis Corona Paling Ganas!

Dua orang warga yang diwawancarai Ringtimes Banyuwangi pada Kamis (24/4/2020) menyatakan seluruh tanah pemohon tidak dipasang patok.

Mereka juga menyatakan tidak dilibatkan dalam proses pengukuran yang dilakukan oleh panitia dan petugas dari Kantor ATR/BPN Banyuwangi, sehingga mereka meragukan hasil proses ukur tanahnya.

“Saya daftar tiga bidang (tanah), tapi tidak diberi patok. Katanya sudah dilakukan pengukuran, tapi saya tidak tahu karena tidak dikabari,” jelas salah satu warga, yang kami sebut sebagai ‘Saksi A’.

Baca Juga: Pasien Sembuh Corona Tembus 10.000, Angka Pertama Kali salip Jumlah Kematian

Saksi lain, yang kami sebut sebagai ‘Saksi B’ menyatakan hal yang sama. Ia mengaku juga tidak diberi patok.

“Saya daftar dua bidang tanah. Juga tidak diberi (patok),” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x