Colorindo Bantah Klaim Bapenda Banyuwangi Terkait Tunggakan Pajak

- 20 Mei 2020, 01:32 WIB
ILUSTRASI reklame. Pajak reklame di Kota Bogor stagnan karena dunia reklame tergerus perkembangan media sosial termasuk maraknya selebgram.*
ILUSTRASI reklame. Pajak reklame di Kota Bogor stagnan karena dunia reklame tergerus perkembangan media sosial termasuk maraknya selebgram.* /ANTARA/

Sebelum surat teguran kedua dilayangkan, lanjut Alief, Bapenda telah mengirim surat teguran pertama kepada PT Colorindo Adhi Perkasa pada 29 Nopember 2019.

“Terakhir akan (kami) serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi,” tegas Alief.

Alief menyatakan, materi reklame milik PT Colorindo Adhi Perkasa yang ada di Banyuwangi disewakan kepada perusahaan lain untuk promosi produknya.

Baca Juga: Singapura Meminta Maaf ke 357 Pasien COVID-19 Atas Kekeliruan Hasil Tes

“Yang (menunggak pajak) ke Bapenda bukan perusahaan penyewa. (tapi) ya vendornya (PT Colorindo Adhi Perkasa),” ungkapnya.

Saat ditanya rincian pajak reklame yang belum dibayar oleh PT Colorindo Adhi Perkasa, Alief mengatakan perusahaan sudah paham.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar pajak reklame, Alief menjawab secara normatif.

Baca Juga: Berlomba-lomba Memburu Busana Muslim Yang Tetap Trendi!

“Semua menjadi keputusan tim. Kalau melanggar regulasi tentu ada sanksi,” tegasnya.

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x