Dilaporkan Kejaksaan, PU Banyuwangi Ditengarai Terlibat Korupsi MCK

- 20 Mei 2020, 16:21 WIB
Foto Proyek MCK di Desa Gintangan yang didanai APBN tahun 2019.*/
Foto Proyek MCK di Desa Gintangan yang didanai APBN tahun 2019.*/ /Dian Effendi/Ringtimes

RINGTIMES BANYUWANGI – Pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Agung Wilis dan KSM Gelintang, Desa Gintangan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait dugaan korupsi proyek MCK dan Sanitasi senilai kurang lebih Rp 1 Miliar.

KSM Agung Wilis dan KSM Gelintang masing-masing mengerjakan proyek MCK dan Sanitasi senilai kurang lebih Rp 500 Juta.

Dalam pengerjaannya, para pengurus KSM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara dan kualitas pekerjaan tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Benarkah!! Perbedaan Dalam Mencari kemuliaan Ramadhan Pada Masa Pandemi Dengan Tahun Lalu

Selain itu, ditemukan unsur keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Perumahan Permukiman (PUCKPP) dalam dugaan skandal korupsi tersebut.

Pelapor dalam suratnya kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi menjelaskan bahwa Ketua dan Bendahara KSM Agung Wilis disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan manipulasi pengadaan bahan.

Sedangkan Dinas PUCKPP dituding terlibat dalam pengkondisian rekanan penyedia barang dan juga diduga menerima fee dari proyek tersebut.

Baca Juga: Penderita Asma Sebaiknya Tak Pakai Masker, Dokter Ungkap Alasannya

Menyikapi laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan Permukiman Dinas PUCKPP, Jatmiko mengatakan bahwa laporan tersebut telah diketahuinya dan telah dilaporkan kepada Plt Kepala Dinas PUCKPP, Danang Hartanto.

“Sudah saya laporkan ke kepala dinas,” jawab Jatmiko singkat, pada Sabtu (16/5/2020).

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x