Cara Membayar Hutang Puasa karena Haid

13 April 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi Cara Wanita yang Membayar Hutang Puasa Karena Haid/Puasa pada bulan Ramadan adalah wajib bagi umat Islam/Berikut adalah cara membayar hutang puasa karena haid. /Pexels.com/Gabby K

RINGTIMES BANYUWANGI – Ulama bersepakat bagi orang-orang yang memiliki hutang puasa Ramadan harus mengqadha puasanya sebelum masuk ramadan berikutnya.

Selama dia masih mampu untuk berpuasa. Maka penting untuk mengetahui cara membayar hutang puasa karena haid.

Mengqadha hutang puasa boleh saja ditunda. Tapi maksimal sampai bulan Sya’ban (bulan sebelum Ramadhan).

Aisyah Ra. menceritakan pengalamannya ketika memiliki hutang puasa pada bulan Ramadan.

Baca Juga: 7 Keistimewaan Bulan Ramadan bagi Umat Muslim

Baca Juga: 6 Cara Rasulullah dalam Menyambut Datangnya Bulan Ramadan

“Dulu saya memiliki hutang puasa Ramadan. Dan saya tidak mampu untuk mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban.” (Muttafaq’alaih).

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Disimpulkan dari semangat Aisyah untuk membayar utang puasa di bulan Sya’ban, bahwa tidak boleh mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadan berikutnya.” (Fathul Bari, 4/191).

Dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Yafid.TV–Pengajian & Ceramah Islam pada 13 April 2021, berikut 2 kondisi yang boleh bagi mereka yang menunda qadha puasa Ramadan:

Baca Juga: 6 Jenis Makanan yang Sangat Disukai Jin, Salah Satunya Darah

Baca Juga: 4 Bahaya Ruqyah yang Harus Dipahami, Jin Akan Tinggal Lebih Lama dalam Tubuh

Baca Juga: 5 Tempat Favorit Jin pada Tubuh Manusia, Termasuk Kuku Tangan dan Kaki

1. Menunda qadha puasa dan memiliki udzur

Misalnya, wanita hamil, tidak puasa dan belum sempat mengqadha hingga masuk Ramadan berikutnya, karena menyusui.

Maka tidak berkewajiban baginya selain hanya mengqadha puasa ketika keadaan sudah memungkinkan baginya.

2. Menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa udzur

Ada 3 orang yang berkewajiban untuk melakukan hal ini yaitu sebagai berikut:

  1. Pelakunya wajib bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT.
  2. Wajib mengqadha puasanya di bulan selain Ramadan.
  3. Wajib membayar Kaffarah, dalam bentuk memberi makan orang miskin, sejumlah dengan hari puasa yang belum diganti.

Hal ini termasuk pendapat dari Jumhur. Berbeda dengan pendapat lain yaitu pendapat Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i, dan Hanafiyah.

Mereka berpendapat diwajibkan membayar qadha saja.

Ibnu Qudamah menjelaskan, “jika seseorang mengakhiri qadha puasa Ramadan hingga masuk Ramadan berikutnya. Kita rinci, jika karena udzur, tidak ada kewajiban apapun baginya selain qadha. Jika tanpa udzur maka dia wajib qadha dan memberi makan orang miskin sejumlah hari puasa yang belum di qadha.”

Hal tersebut merupakan pendapat dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Mujahid, Said Bin Jubair, Malik, At-Tsauri, Al-Auza’i, As-Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah.

Sementara Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, dan Abu Hanifah mengatakan, “Tidak ada kewajiban fidyah, karena ini puasa wajib. Tidak ada kewajiban kaffarah karena mengakhirkan qadha puasa, sebagaimana ketika dia mengakhirkan pelaksanaan ibadah dan nadzar.” (Al-Mughni, 3/85).

As-Syaukani menukil perkataan Thahawi, At-Thahawi meriwayatkan dari Yahya bin Aktsam, beliau mengatakan:

“Aku Menjumpai pendapat yang mewajibkan kaffarah ini dari 6 sahabat. Saya tidak mengetahui adanya silang pendapat dengan mereka.” (Nailul Authar, 4/278).

Semoga bermanfaat dan kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler